Kasus Jual Beli Proyek

Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa tipu gelap proyek di Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus tipu gelap proyek di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto saat menjalani sidang putusan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung Jumat (15/9/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memerintahkan pihak kepolisian untuk mengembangkan dan mengusut kasus tipu gelap proyek di Lampung Selatan yang menjerat terdakwa Akbar Bintang Putranto. 

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa tipu gelap proyek di Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto, Jumat (15/9/2023) di PN Tanjung Karang Bandar Lampung.

Hakim Agus mengatakan, untuk mempertimbangkan unsur keadilan dalam putusan terhadap terdakwa Bintang sesuai dengan apa yang terungkap di fakta persidangan, dan menjadi fakta hukum.

Sehingga kata dia, semestinya tak hanya terdakwa Bintang yang mendapat hukuman kasus penipuan yang merugikan Korban Yusar Riyaman Saleh senilai Rp 2,6 miliar.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta agar pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.

"Ada pihak lain yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara ini, maka dirasa tidak adil jika hanya terdakwa yang mendapatkan pidana," ujar Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan.

"Maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Polri untuk mengembangkan perkara ini, demi hukum yang adil dan berkesinambungan," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Akbar Bintang, Rusman Efendi mengapresiasi apa yang disampaikan majelis hakim.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Majelis Hakim, sebab perintah pengembangan perkara tersebut jelas memperlihatkan bahwa majelis telah melihat secara rinci fakta di perkara ini," ujar Rusman Effendi seusai persidangan.

"Kami berharap perintah pengadilan ini dapat segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis Akbar Bintang Putranto dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

Putusan terhadap Akbar Bintang sendiri lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana, dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto layak pidana selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Adapun Bintang dinilai telah merugikan seorang pelapor yang merupakan PNS di Lampung Selatan bernama Yusar Riyaman Saleh.

Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada 2019 silam dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved