Kasus Jual Beli Proyek
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Akbar Bintang Putranto divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).
Putusan tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto layak pidana selama dua tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Adapun penerapan pasal tersebut diputuskan sesuai dengan dakwaan pertama dari JPU.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Agus Windana saat membacakan putusan.
Berdasar pertimbangan hakim, hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan orang lain.
Terdakwa dinilai telah merugikan seorang pelapor bernama Yusar Riyaman Saleh dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.
Adapun hal yang meringankan putusan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai terdakwa belum pernah dihukum serta telah memiliki niat baik dengan mengembalikan sebagian kerugian yang dialami oleh korban.
Kemudian, terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah banding atau tidak.
Sempat Ditunda
Sempat ditunda sehari, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat (14/2023).
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Thamrin Mengaku Belum Jabat Sekda Lampung Selatan saat Kasus Tipu Gelap Proyek Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.