Kasus Jual Beli Proyek

Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang. Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). Akbar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

Adapun sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Windana itu dimulai sekira pukul 13.30 WIB.

Akbar Bintang Putranto terlihat hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih plus peci.

Terlihat pula ibu terdakwa duduk di kursi pengunjung.

Sidang putusan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto sedianya berlangsung pada Kamis (14/9/2023) kemarin.

Namun, karena berkas putusan belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

"Perlu diketahui bahwa keterangan saksi dalam perkara ini cukup banyak, sehingga penyusunan putusan belum selesai," ujar Agus Windana, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusman Efendi mengatakan, pihaknya yakin putusan terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, kata Rusman, kliennya tidak bergerak sendiri, melainkan ada yang memerintahkan.

"Kami punya keyakinan (vonis) akan lebih ringan. Fakta persidangan, bersangkutan tidak pernah pidana," ujar Ruman.

"Perbuatan klien kami tidak berdiri sendiri, tapi ada pihak lain yang terkait," tegasnya.

Selain itu, kata Rusman, kliennya juga sudah berusaha mengembalikan uang kepada korban Yusar Riyaman Saleh.

Adapun terdakwa Akbar Bintang Putranto sudah mengembalikan uang sebesar Rp 660 juta kepada pelapor.

"Bukti kami, kerugian yang ditimbulkan klien kami hanya sekitar Rp 1 miliar," jelas Rusman.

"Tapi kalau menurut mereka ada Rp 2,6 miliar," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut pidana selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan tersebut, Akbar dalam pembelaannya memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

(Tribunalmpung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved