Kasus Jual Beli Proyek

Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang. Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). Akbar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Akbar Bintang Putranto divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Putusan tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto layak pidana selama dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP.

Adapun penerapan pasal tersebut diputuskan sesuai dengan dakwaan pertama dari JPU.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Agus Windana saat membacakan putusan.

Berdasar pertimbangan hakim, hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan orang lain.

Terdakwa dinilai telah merugikan seorang pelapor bernama Yusar Riyaman Saleh dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.

Adapun hal yang meringankan putusan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa belum pernah dihukum serta telah memiliki niat baik dengan mengembalikan sebagian kerugian yang dialami oleh korban.

Kemudian, terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah banding atau tidak.

Sempat Ditunda

Sempat ditunda sehari, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat (14/2023).

Adapun sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Windana itu dimulai sekira pukul 13.30 WIB.

Akbar Bintang Putranto terlihat hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih plus peci.

Terlihat pula ibu terdakwa duduk di kursi pengunjung.

Sidang putusan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto sedianya berlangsung pada Kamis (14/9/2023) kemarin.

Namun, karena berkas putusan belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

"Perlu diketahui bahwa keterangan saksi dalam perkara ini cukup banyak, sehingga penyusunan putusan belum selesai," ujar Agus Windana, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusman Efendi mengatakan, pihaknya yakin putusan terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, kata Rusman, kliennya tidak bergerak sendiri, melainkan ada yang memerintahkan.

"Kami punya keyakinan (vonis) akan lebih ringan. Fakta persidangan, bersangkutan tidak pernah pidana," ujar Ruman.

"Perbuatan klien kami tidak berdiri sendiri, tapi ada pihak lain yang terkait," tegasnya.

Selain itu, kata Rusman, kliennya juga sudah berusaha mengembalikan uang kepada korban Yusar Riyaman Saleh.

Adapun terdakwa Akbar Bintang Putranto sudah mengembalikan uang sebesar Rp 660 juta kepada pelapor.

"Bukti kami, kerugian yang ditimbulkan klien kami hanya sekitar Rp 1 miliar," jelas Rusman.

"Tapi kalau menurut mereka ada Rp 2,6 miliar," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut pidana selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan tersebut, Akbar dalam pembelaannya memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

(Tribunalmpung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved