Kasus Jual Beli Proyek

Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menangis di pelukan sang ibu pasca dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Tanjungkarang. Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tangis haru terdakwa Akbar Bintang Putranto pecah di pelukan sang ibu seusai majelis hakim membacakan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman kepada Akbar Bintang Putranto selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Seusai majelis hakim membacakan putusan, suasana haru lantas menyelimuti seisi ruang sidang.

Akbar terlihat berdiri terdiam sembari mengusap air matanya.

Dari bangku pengunjung, terlihat ibu Akbar tak kuasa menahan air matanya.

Setelah itu, Akbar berjalan menuju sang ibu dan langsung memeluknya.

Suasana semakin menjadi haru tatkala Akbar menangis di pelukan ibunya.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Akbar Bintang Putranto divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Putusan tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto layak pidana selama dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP.

Adapun penerapan pasal tersebut diputuskan sesuai dengan dakwaan pertama dari JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved