Kasus Jual Beli Proyek

Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara

Adapun putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agus Windana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (14/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menangis di pelukan sang ibu pasca dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Tanjungkarang. Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). 

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Agus Windana saat membacakan putusan.

Berdasar pertimbangan hakim, hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan orang lain.

Terdakwa dinilai telah merugikan seorang pelapor bernama Yusar Riyaman Saleh dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.

Adapun hal yang meringankan putusan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa belum pernah dihukum serta telah memiliki niat baik dengan mengembalikan sebagian kerugian yang dialami oleh korban.

Kemudian, terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah banding atau tidak.

Sempat Ditunda

Sempat ditunda sehari, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat (14/2023).

Adapun sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Windana itu dimulai sekira pukul 13.30 WIB.

Akbar Bintang Putranto terlihat hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih plus peci.

Terlihat pula ibu terdakwa duduk di kursi pengunjung.

Sidang putusan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto sedianya berlangsung pada Kamis (14/9/2023) kemarin.

Namun, karena berkas putusan belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

"Perlu diketahui bahwa keterangan saksi dalam perkara ini cukup banyak, sehingga penyusunan putusan belum selesai," ujar Agus Windana, Kamis (14/9/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved