Polda Lampung
DPO Kasus Curat Motor Beat Diciduk Polres Metro Polda Lampung
Pria yang masuk DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus curat motor Honda Beat diciduk Polres Metro, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Metro - Pria yang masuk DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus curat motor Honda Beat diciduk Polres Metro, Polda Lampung.
"Pelaku berinisial AMP (17), beraksi di parkiran Cafe SDM Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada 5 Juni 2023 lalu," kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, Kamis (27/7/2023).
AMP merupakan warga Jabung, Lampung Timur yang melancarkan aksi curatnya bersama AS, GA dan AE alias Ipin yang juga warga Jabung.
"AS, GA dan AE telah berhasil tertangkap terlebih dahulu," ujarnya.
Kronologi kejadian berawal pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Selagai.
Baca juga: Polres Lambar Polda Lampung Disambangi Puslitbang Polri, Temui Warga Soal Penegakan Hukum Jalanan
Baca juga: Polres Lamsel Polda Lampung Sebut Gelanggang Judi Sabung Ayam di Tanjung Bintang Sering Berpindah
Pelaku masuk ke halaman Parkiran Cafe SDM, Kemudian mengambil 1 motor Honda Beat yang diparkirkan korban di halaman cafe dalam kondisi kunci kontak masih menempel di kendaraan tersebut.
"Kemudian pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian tersebut korban merugi Rp 16 juta," sambung dia.
Rupanya pelaku sudah dua kali melakukan curat di wilayah Hukum Polres Metro.
Saat ini anak pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-yang-masuk-DPO-kasus-curat-motor-Honda-Beat-diciduk-Polres-Metro55.jpg)