Peringatan Hari Buruh

FPSBI-KSN Apresiasi Pembatasan Outsourcing, tapi Ingatkan Risiko Implementasi

Serikat buruh menilai aturan baru terkait pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing) membawa perbaikan dari sisi regulasi. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SAMBUT BAIK - Menurut Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto. Dia menyatakan menyambut baik pembatasan tersebut karena dinilai lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Namun, ia menilai implementasinya tetap berpotensi menimbulkan persoalan. 

Ringkasan Berita:
  • FPSBI-KSN menyambut baik aturan pembatasan tenaga kerja outsourcing karena dinilai lebih jelas dari regulasi sebelumnya.
  • Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai kebijakan ini memberi kejelasan bagi dunia kerja.
  • Namun, ia menegaskan implementasi di lapangan masih berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Serikat buruh menilai aturan baru terkait pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing) membawa perbaikan dari sisi regulasi. 

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar yang masih dialami pekerja di lapangan.

Pemerintah resmi membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. 

Aturan ini ditetapkan pada Kamis (30/4/2026) dan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan praktik outsourcing.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. 

Dalam aturan tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, penyediaan pengemudi atau angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menyambut baik pembatasan tersebut karena dinilai lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Namun, ia menilai implementasinya tetap berpotensi menimbulkan persoalan.

“Pembatasan ini pada prinsipnya kami dukung. Tapi masalahnya, istilah pekerjaan penunjang sering multitafsir dan bisa dimanfaatkan perusahaan untuk tetap meng-outsourcing-kan pekerjaan inti,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, tanpa definisi yang tegas dan pengawasan yang kuat, aturan tersebut berisiko hanya menjadi formalitas.

Menurut Yohanes, secara aturan hak pekerja seperti upah, lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Tunjangan Hari Raya (THR), serta jaminan sosial sudah cukup diatur. 

Namun, persoalan utama justru ada pada pelaksanaan di lapangan.

“Banyak buruh outsourcing masih menerima upah di bawah standar, tidak mendapat lembur yang layak, dan minim perlindungan K3. Bahkan ada yang tidak didaftarkan dalam jaminan sosial secara penuh,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh belum berjalan efektif karena lemahnya kepatuhan perusahaan dan pengawasan pemerintah.

Masalah lain yang memperburuk keadaan adalah relasi kerja yang tidak seimbang. 

Buruh outsourcing berada dalam posisi rentan karena khawatir kehilangan pekerjaan jika melapor. Di sisi lain, perusahaan penyedia dan pengguna jasa kerap saling melempar tanggung jawab.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved