Berita Lampung

Kepala Satpol PP Lampung Selatan Bantah Ada Pemotongan Insentif Rp 200 Ribu

Kepala Satpol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail membantah adanya pemotongan insentif yang diduga dilakukan oknum kabid dinasnya kepada salah satu uni

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Satpol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepala Satpol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail membantah adanya pemotongan insentif yang diduga dilakukan oknum kabid dinasnya kepada salah satu unit kesatuan kerjanya.

Sebelumnya beredar rekaman sejumlah personel Satpol PP Lampung Selatan mengeluh karena diduga uang insentif mereka dipotong.

Setelah menunggu beberapa hari, Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, baru bersedia berkomentar tentang dugaan pemotongan uang insentif yang dilakukan salah satu oknum kabidnya.

Maturidi meminta penjelasan terkait pemotongan insentif yang dimaksud.

"Jika dananya sudah diterima dan dikembalikan lagi, dan sebelumnya sudah ada penjelasan dengan anggota, apakah itu namanya pemotongan," ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Ia meminta agar menanyakan langsung kepada anggotanya.

Namun, Maturidi meminta maaf atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

Dia berharap dan berjanji kejadian serupa tidak terulang lagi.

Diketahui, uang insentif sejumlah personel itu diduga dipotong oleh salah satu Kabid di Satpol PP Lampung Selatan.

Adapun rekaman suara yang beredar berisi percakapan antara salah seorang anggota personel dengan salah satu Kabid Satpol PP Lampung Selatan.

Dalam rekaman suara antara salah seorang anggota personel dengan salah satu Kabid Satpol PP Lampung Selatan itu membahas pemotongan insentif sebesar Rp 200 ribu.

Uang tersebut ,dikatakan suara orang dalam rekaman yang beredar untuk membayar utangnya kepada salah satu wartawan.

"Nanti kalau utang saya udah lunas, nggak usah dipotong lagi. Saya minta bantu benar," ujar suara dalam rekaman. 

Orang tersebut meminta uang sebesar Rp 200 ribu pada salah satu unit di kesatuan Pol PP yang jumlahnya 15 orang. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved