Polda Lampung
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung Polda Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta
Sales perusahaan ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, lantaran menggelapkan uang perusahaannya senilai puluhan juta.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sales perusahaan ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, lantaran menggelapkan uang perusahaannya senilai puluhan juta.
"Pemuda 23 tahun itu menggelapkan uang PT Rukun Mitra Sejati (RMS) Rp 27,8 juta," terang Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (30/7/2023).
Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di rumah orangtuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.
Baca juga: Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pelaku Pembunuhan Mantan Istri
Baca juga: Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Gunung Sugih Polda Lampung
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak PT RMS yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko.
Menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku pada Rabu (12/4/2023) membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala.
Seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.
"Dengan alasan kemalaman uang tidak disetorkan, esok harinya pelaku izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat," sambungnya.
Sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor.
Karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan.
Pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 juta.
Rincinya uang tunai Rp 25,8 juta dan satu unit handphone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.
(Tribunlampung.co.id)
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Polda Lampung Penyuluhan Hukum UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.