Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pelaku Pembunuhan Mantan Istri

Buron Sejak 2015, Pembunuh Mantan Istri Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung

|
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Istimewa
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pelaku Pembunuhan Mantan Istri 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap RP (30), pelaku pembunuhan mantan istri  berinisial KS (27) dihadapan dua anaknya.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasat Binmas AKP Yuswantoro, Kasat Intelkam Iptu Yudi Kurniawan dan Kanit Tipikor Ipda Pande Putu Yoga mengatakan RP ditangkap disebuah perusahaan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (26/7/23).


Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, polisi sudah menerima laporan RP telah membunun mantan istrinya yang sudah bercerai selama tiga bulan, di tanggal 18 Juni 2023.


Pelaporan tersebut dilakukan di tanggal yang sama dengan tanggal RP membunuh mantan istrinya merupakan warga Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.


"Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan untuk menangkap RP, namun RP berhasil melarikan diri dan dalam pelariannya itu RP selalu berpindah-pindah tempat," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/7/23).

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Imbau Pengendara Tak Kebut-kebutan

Baca juga: Bhayangkari Polres Lamteng Polda Lampung Salurkan Beras dan Bahan Pangan untuk Warga

 


Setelah membunuh mantan istrinya, RP melarikan diri ke Pulau Jawa.


Di Pulau Jawa, RP melarikan diri ke Serang Banten dan mengganti identitas di KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung, Kota Serang Banten.


RP juga pernah merantau di Jakarta selama 3 tahun, dan selama merantau RP bekerja serabutan, buruh bangunan, dan sopir angkutan umum. 


Terakhir, RP bekerja ikut kontraktor, kemudian RP di kirim ke Kalimantan Barar sebagai kepala mekanik.


Di Kalimantan RP sempat berpindah ke beberapa kabupaten.


Kronologi Kejadian

 

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologi kejadian bermula saat selesai tarawih bersama putranya berusia 4 tahun RP berkunjung ke rumah mantan istrinya 

Dirumah mantan istrinya RP melihat mantan istrinya sedang mengobrol di telepon dengan pria lain.


"Kemudian RP menegur mantan istrinya agar mantan istrinya bisa menghargainya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved