Polres Pringsewu
Polda Lampung Ungkap Kronologi Asusila terhadap Penyandang Disabilitas di Pringsewu
Polda Lampung mengungkap kronologi rudapaksa atau kasus asusila yang menimpa penyandang disabilitas di sebuah indekos di Pringsewu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung mengungkap kronologi rudapaksa atau kasus asusila yang menimpa penyandang disabilitas di sebuah indekos di Pringsewu.
"Diketahui pelaku asusila inisial AR mengenal korban inisial Mk saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di Pantai Sebalang," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (31/7/2023).
Saat itu pelaku mendekati dan meminta nomor HP korban.
Komunikasi berlanjut hingga keduanya sering melakukan panggilan telepon dan Whatsapp secara intens.
Selanjutnya tersangka membujuk korban dengan mengarahkan korban agar dapat menuju ke Pringsewu.
Baca juga: Polda Lampung Berikan Bantuan Air Bersih di Keteguhan Teluk Betung Timur
Baca juga: Polsek Trimurjo Polda Lampung Gelar Patroli Cipta Kondisi di Jalan Lintas Metro-Lamteng
Korban dibawa pelaku ke Kosan Pelangi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu.
"Selanjutnya pelaku AR melakukan aksi rudapaksa terhadap korban hingga dua kali," jelas Umi.
Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus terkait pria di Pringsewu yang tega rudapaksa penyandang disabilitas.
Dia menjelaskan, modus pelaku dengan melancarkan bujuk rayu dan ragam tipu muslihat.
"Tindak pidana rudapaksa dilakukan AR (34), pria asal Pringsewu, terhadap wanita berkebutuhan khusus," beber Kombes Pol Umi didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri.
Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Pihak keluarga korban selanjutnya melakukan pelaporan ke kantor polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepotong baju kaos warna pink, sepotong celana panjang warna hitam, sepotong baju Jump Suit warna merah, dua potong pakaian dalam, dan 1 HP merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolsek Pringsewu Kota Sebut Kamtibmas Kondusif Bisa Diwujudkan Bersama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pringsewu Atur Lalin Saat Jam Padat Sekolah dan Kerja |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Jalin Sinergi dengan Tokoh dan Pejabat Daerah |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Sabet Juara 2 Turnamen Minisoccer Kapolda Lampung 2025 |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Bakal Rutin Awasi Pabrik Penggilingan Padi Demi Hak Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.