Polres Way Kanan

Curi Mesin Pompa Air dan Gergaji, Pelaku Diciduk Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, menciduk pencuri mesin pompa air dan gergaji.

Istimewa
Pencuri mesin pompa air dan gergaji ditangkap Polsek Blambangan Umpu. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, menciduk pencuri mesin pompa air dan gergaji.

Kapolsek Blambangan Umpu, jajaran Polda Lampung, Kompol A Yudi Taba mengatakan, pelaku berjumlah dua orang yang merupakan warga Lampung Utara dan Way Kanan.

"Tersangka inisial JU (37) berdomisili di Bukit Kemuning, Lampung Utara / Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Sementara CA (23) berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," urainya, Rabu (2/8/2023).

Kronologi penangkapan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di kediaman masing-masing.

Petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti, tanpa perlawanan.

Baca juga: Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Metro Polda Lampung Binluh ke Sejumlah Hotel

Baca juga: Polda Lampung Gelar Supervisi untuk Lihat Kendala Kehumasan di Tingkat Polres

Tersangka berikut barang bukti mesin pompa air dan gergaji milik korban dibawa Mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya diancam Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata kapolsek.

kejadian berawal Rabu (19/7/2023), sekira pukul 22.00 WIB, Tri Sutrisno bersama keluarga menginap di rumah orangtuanya karena orangtua korban sedang sakit.

"Tri Sutrisno meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang, namun dalam posisi semua pintu terkunci," jelas kapolsek

Keesokan harinya, 20 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB korban kembali pulang ke rumahnya dan mendapati 1 unit mesin pompa air warna merah hitam merk Honda dan 1 gergaji mesin warna oranye merk New West yang sebelumnya berada di dapur rumah sudah tidak ada.

Korban berusaha mencari dan memberitahu tetangga di sekitar rumah namun tetap tidak ditemukan.

Akibatnya korban merugi sekitar Rp 6,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved