Berita Lampung

Kejati Lampung Kembali Terima Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Adapun tambahan uang PKN yang telah dititipkan ke Kejati Lampung dari dugaan korupsi markup biaya hotel senilai Rp 1,5 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. 

Diketahui sebelumnya, Rabu (26/7/2023), Kejati Lampung menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai lebih dari Rp 3 miliar dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari anggota DPRD Tanggamus dan unsur partai politik.

Kejati Lampung saat ini masih melakukan audit untuk memastikan kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang diakibatkan perkara ini adalah senilai Rp 7,7 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved