Pelaku Pembegalan di Lampung Tewas

Polda Lampung Dalami Senpi Rakitan Milik Begal asal Jabung

Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, senpi rakitan itu digunakan pelaku saat beraksi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Senpi rakitan milik begal ditunjukkan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung masih mendalami asal senjata api (senpi) rakitan milik begal bernama Yusuf Efendi.

Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, senpi rakitan itu digunakan pelaku saat beraksi.

"Kalau senpi itu memang kepunyaan pelaku. Mendapatkan senpi itu dari mana asalnya, kami masih melakukan pendalaman," kata Hamid saat menggelar konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Pelaku ini melewati penyisiran patroli oleh polisi. Kami mengidentifikasi bahwa motor yang digunakan bukan milik pelaku," terus Hamid.

"Ada dua orang yang saat ini DPO, yang merupakan rekan dari pelaku Yusuf Efendi tersebut. Mereka ini merupakan begal atau sindikat curas dan curat," jelasnya.

Modusnya, kata Hamid, pelaku bersama rekannya bergantian saat memetik barang curian.

"Kalau ada kendaraan di rumah, maka diambil dengan menggunakan kunci letter T. Setelah itu didorong ke luar rumah," beber Hamid.

Ia menjelaskan, Yusuf dkk biasa beroperasi di wilayah Candipuro dan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Komplotan ini tak segan-segan mengancam korbannya dengan senpi.

"Alhamdulillah korban mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung bahwa motor yang hilang telah kembali setelah kurun waktu 1 x 24 jam telah terungkap," kata Hamid.

Ia menerangkan, Yusuf merupakan residivis dalam kasus serupa.

Ia telah dilaporkan dalam kasus pembegalan sejak Februari 2023.

Tembak Polisi 2 Kali

Pelaku pembegalan bernama Yusuf Efendi, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tewas saat ditangkap polisi. 

Pelaku sempat menembak polisi sebanyak dua kali dalam penangkapan di Desa Pugung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya tertulis di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan), Rabu (2/8/2023) pukul 03.00 WIB. 

"Kami sengaja menembak peringatan kepada ke arah pelaku untuk berhenti. Tetapi tetap saja pelaku melakukan tindakannya, sehingga kami melumpuhkan pelaku dengan timah panas," kata Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023). 

Ia mengatakan, pelaku dan rekannya mengendarai dua motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Salah satu pengendara motor tersebut diketahui yakni pelaku Yusuf Efendi yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) tindak pidana curas," tambah Hamid.

"Jadi pelaku ini tidak mau berhenti, malah akan menabrak anggota yang menghentikan dan kabur," terus dia.

Polisi langsung melakukan pengejaran ke arah Desa Gunung Sugih, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku berusaha putar arah dan kembali ke arah Desa Pugung.

"Kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Hamid.

Pelaku sempat mendapat pertolongan.

Namun, ia tewas sesampai di RS Bhayangkara Polda Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved