Polres Lampung Tengah

Jajaran Polda Lampung Ungkap Hasil Curas Motor di Lamteng Dipakai Pelaku untuk Judi Slot

Jajaran Polda Lampung mengungkap jika hasil curas motor di Lampung Tengah dipakai pelakunya untuk main judi slot.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Pelaku curas motor di Lampung Tengah pakai uang hasil kejahatan untuk judi slot. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengungkap jika hasil curas motor di Lampung Tengah dipakai pelakunya untuk main judi slot.

"Kepada petugas, AP mengakui perbuatannya dan mengatakan jika uang hasil penjualan motor hasil curian ia habiskan untuk bermain judi slot," beber Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas mewakil Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (1/8/2023).

Dari tangan AP, Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis laduk dan 1 motor Honda Beat.

Pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Motor Hilang Dicuri Telah Kembali, Korban Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Baca juga: Polda Lampung Dalami Senpi Rakitan Milik Begal asal Jabung

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mencokok satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di tiga TKP.

Pelaku curas yang diringkus jajaran Polda Lampung yakni AP (22), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

"Keseluruhan korbannya merupakan anak di bawah umur di 3 TKP sepanjang jalan baru Kampung Bumimas selama bulan Juli 2023," ujarnya.

AP diamankan di  jalan baru yang hanya berjarak 2 kilometer dari Mapolsek Terbanggi Besar.

“Pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korban yang mayoritas masih di bawah umur,” terangnya lebih lanjut.

Modus pelaku dengan memantau, kejar, pepet, dan todong korbannya menggunakan senjata sajam lalu merampas sepeda motornya.

“Sehingga para korban yang masih di bawah umur tersebut lari ketakutan meninggalkan motornya,” tambahnya.

Para pelaku pertama kali menjalankan aksinya pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB dengan korban M (16) seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Terbanggi Besar, korban juga yatim piatu.

Pada saat itu, korban berboncengan melaju dari arah Adijaya menuju Poncowati, Lampung Tengah.

Kemudian tepat di areal perkebunan, tangan korban ditarik oleh pelaku, hingga motor Honda Beat miliknya terjatuh.

"Akibatnya para korban tergusur di jalan tersebut, sehingga mengalami luka-luka,” ujar AKP Edy Qorinas.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah TKP dan hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Salah satu pelaku curas berhasil diamankan di rumahnya, tanpa ada perlawanan,” katanya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved