Polres Lampung Tengah

Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Hentikan Aksi Pelaku Curat 11 TKP yang Sempat Lawan Petugas

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar ungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 11 TKP.

Dok. Polsek Gadingrejo
Ilustrasi pelaku curat ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah beraksi di 11 TKP.

"Pelaku berinisial HR (36), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang dibekuk di rumahnya," beber Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas mewakil Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (1/8/2023).

Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan martil (palu) saat akan ditangkap.

"Namun, berkat kesigapan petugas, HR berhasil diamankan," tegasnya.

Menurut kapolsek, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang masuk DPO.

“Para pelaku merangsek masuk kerumah korban dengan mencongkel jendela atau pintu, kemudian menguras isi rumah korban,” ungkapnya.

Baca juga: Satsamapta Polres Metro Polda Lampung Gelar Patroli ke Pemukiman hingga Jalan Sepi

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Penemuan Selongsong Peluru Milik Pelaku Saat Baku Tembak dengan Polisi

Terakhir, pelaku mencuri Alcon mesin penyedot air milik Harmoko yang juga warga Kampung Indra Putra Subing.

Kini, pelaku HR telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

Pihaknya juga berhasil mencokok satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 3 TKP.

Pelaku curas yang diringkus jajaran Polda Lampung yakni AP (22), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

"Keseluruhan korbannya merupakan anak di bawah umur di 3 TKP sepanjang jalan baru Kampung Bumimas selama bulan Juli 2023," ujar 

AP diamankan di  jalan baru yang hanya berjarak 2 kilometer dari Mapolsek Terbanggi Besar.

“Pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korban yang mayoritas masih di bawah umur,” terangnya lebih lanjut.

Modus pelaku dengan memantau, kejar, pepet, dan todong korbannya menggunakan senjata sajam lalu merampas sepeda motornya.

Baca juga: Motor Hilang Dicuri Telah Kembali, Korban Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved