Polres Lampung Tengah
Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Hentikan Aksi Pelaku Curat 11 TKP yang Sempat Lawan Petugas
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar ungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 11 TKP.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah beraksi di 11 TKP.
"Pelaku berinisial HR (36), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang dibekuk di rumahnya," beber Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas mewakil Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (1/8/2023).
Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan martil (palu) saat akan ditangkap.
"Namun, berkat kesigapan petugas, HR berhasil diamankan," tegasnya.
Menurut kapolsek, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang masuk DPO.
“Para pelaku merangsek masuk kerumah korban dengan mencongkel jendela atau pintu, kemudian menguras isi rumah korban,” ungkapnya.
Baca juga: Satsamapta Polres Metro Polda Lampung Gelar Patroli ke Pemukiman hingga Jalan Sepi
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Penemuan Selongsong Peluru Milik Pelaku Saat Baku Tembak dengan Polisi
Terakhir, pelaku mencuri Alcon mesin penyedot air milik Harmoko yang juga warga Kampung Indra Putra Subing.
Kini, pelaku HR telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
Pihaknya juga berhasil mencokok satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 3 TKP.
Pelaku curas yang diringkus jajaran Polda Lampung yakni AP (22), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
"Keseluruhan korbannya merupakan anak di bawah umur di 3 TKP sepanjang jalan baru Kampung Bumimas selama bulan Juli 2023," ujar
AP diamankan di jalan baru yang hanya berjarak 2 kilometer dari Mapolsek Terbanggi Besar.
“Pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korban yang mayoritas masih di bawah umur,” terangnya lebih lanjut.
Modus pelaku dengan memantau, kejar, pepet, dan todong korbannya menggunakan senjata sajam lalu merampas sepeda motornya.
Baca juga: Motor Hilang Dicuri Telah Kembali, Korban Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Salurkan Sembako untuk Warga Membutuhkan |
![]() |
---|
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.