Pemilu 2024

Masyarakat yang Tak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

Habibi selaku Komisioner KPU Tanggamus, Lampung mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT ini disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Foto Komisioner KPU Tanggamus, Lampung Habibi sebut masyarakat yang tak masuk DPT masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Masyarakat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa ikut Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024.

Habibi selaku Komisioner KPU Tanggamus, Lampung mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT ini disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kalau DPK ini warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat tapi dia tidak terdaftar di dalam DPT," kata Habibi, Sabtu (5/8/2023).

Habibi menjelaskan, banyak faktor masyarakat yang bisa masuk ke dalam DPK yaitu salah satunya masyarakat tersebut baru menerima KTP.

Masyarakat yang masuk dalam kategori DPK ini masih boleh menggunakan hak suaranya dengan mendaftarkan diri menggunakan KTP miliknya.

Namun, masyarakat yang masuk dalam golongan DPK ini hanya bisa memilih di alamat yang tertera di KTP-nya saja.

"Misalkan dia alamat KTP di Kota Agung Timur Pekon Kampung Baru dia hanya bisa memilih disitu saja," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk DPK bisa melakukan pendaftaran H-1 sebelum hari pencoblosan di pemilu 2024 nanti.

Pendaftaran itu dilakukan langsung di TPS yang berada di alamat KTP.

Nantinya, masyarakat yang masuk dalam daftar DPK ini akan melakukan pendaftaran langsung bersama dengan KPPS yang ada di TPS tersebut.

Kemudian, masyarakat yang masuk dalam golongan DPK ini juga hanya bisa melakukan pencoblosan diatas jam 12 siang.

Yang artinya, masyarakat yang masuk dalam DPK ini harus menunggu sampai masyarakat yang sudah masuk dalam DPT selesai melakukan pencoblosan.

"Karena mereka juga harus melihat surat suara yang tersedia," ucapnya.

Habibi menambahkan, jika di TPS tersebut mengalami kehabisan surat suara maka masyarakat yang masuk golongan DPK ini bisa mendaftarkan diri di TPS yang lain.

"Misalkan mereka daftar di TPS satu tapi surat suara habis mereka pergi di TPS dua misalkan habis pergi lagi TPS tiga dan seterusnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved