Pemilu 2024
Masyarakat yang Tak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024
Habibi selaku Komisioner KPU Tanggamus, Lampung mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT ini disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Foto Komisioner KPU Tanggamus, Lampung Habibi sebut masyarakat yang tak masuk DPT masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU Tanggamus telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 yang akan datang.
Jumlah total DPT di Kabupaten Tanggamus yaitu 451.682 orang.
Untuk pemilih di Kabupaten Tanggamus untuk pemilu 2024 nanti ini akan didominasi oleh kaum laki-laki.
Untuk pemilih kaum laki-laki berjumlah 233.325 orang sedangkan untuk pemilih perempuan berjumlah 218.357 orang.
Di Kabupaten Tanggamus juga akan tersedia kurang lebih 1.882 TPS Regular dan 5 TPS Lokasi Khusus.
Untuk TPS khsus ini nantinya akan ditempatkan di Lapas dan Rutan Kota Agung Tanggamus serta SUPM Tanggamus. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.