Pemilu 2024

Masyarakat yang Tak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

Habibi selaku Komisioner KPU Tanggamus, Lampung mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT ini disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Foto Komisioner KPU Tanggamus, Lampung Habibi sebut masyarakat yang tak masuk DPT masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. 

Sebelumnya KPU Tanggamus telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 yang akan datang.

Jumlah total DPT di Kabupaten Tanggamus yaitu 451.682 orang.

Untuk pemilih di Kabupaten Tanggamus untuk pemilu 2024 nanti ini akan didominasi oleh kaum laki-laki.

Untuk pemilih kaum laki-laki berjumlah 233.325 orang sedangkan untuk pemilih perempuan berjumlah 218.357 orang.

Di Kabupaten Tanggamus juga akan tersedia kurang lebih 1.882 TPS Regular dan 5 TPS Lokasi Khusus.

Untuk TPS khsus ini nantinya akan ditempatkan di Lapas dan Rutan Kota Agung Tanggamus serta SUPM Tanggamus. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved