Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat

Polantas meminta pendapat ahli pidana terkait penanganan kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dunia.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Ikhwan Syukri mengungkapkan pihaknya masih berada di rumah ahli pidana untuk meminta pendapat terkait kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal. 

Tribunlampung.co.id, Bandara Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung tengah meminta pendapat ahli pidana terkait kasus anggota DPRD Lampung Okta Rijaya tabrak balita hingga meninggal dunia. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya meminta pendapat ahli pidana terkait penanganan kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita.

"Saya saat ini sedang berada di rumah ahli pidana untuk meminta pendapat ahli. Nanti kalau sudah selesai akan saya kasih kabar," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (5/8/2023). 

Ikhwan Syukri meminta kepada awak media untuk bersabar.

"Jika nanti sudah selesai meminta pendapat ahli maka akan diberikan informasi perkembangan kasus anggota DPRD tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Okta Rijaya penabrak bocah balita tersebut dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Sopir yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tersebut terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.

Kini mobil anggota DPRD Lampung Okta Rijaya diamankan di Mapolresta Bandar Lampung

Korban ditabrak oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya hingga meninggal bernama Muli Aisyah Inara (5). 

Semenjak itu, M Syarifuddin, ayah dari balita yang meninggal tersebut mengaku ikhlas dan sudah berdamai dengan pelaku. 

"Saya sudah mengikhilaskan kepergian anaknya, demi Allah SWT saya sudah ikhlas, anak saya sudah diambil Allah SWT," kata Syarifudin. 

Bahkan dia menyatakan tidak akan menuntut pelaku. "Enggak ada tuntutan, saya sudah ikhlas karena Allah taala dan masalah sudah selesai," kata Syarifudin.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, polisi lalu lintas (polantas) akan melakukan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. 

"Kami proses sesuai prosedur," kata Kombes Pol Ini Harianto. 

Diketahui korban balita tersebut ditabrak anggota DPRD Lampung di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pukul 19.45 WIB.

"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Pihaknya telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak. 

Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya. 

"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," ujar Kompol Ikhwan. 

Polantas telah melakukan wawancara terhadap orang tua korban, kakek.

"Saksi lainnya yakni telah satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," tukas Kompol Ikhwan. 

Terkait dugaan korban terseret mobil setelah ditabrak, menurut Ikhwan, tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung. 

"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," kata Kompol Ikhwan.

Ditambahkan Ikhwan, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung yang mengemudikan kendaraan.

"Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk. Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan.  

Ikhwan mengungkapkan pada saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan yang sedang main pasir. 

"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.

Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved