Berita Lampung

Lagi, Haris Fadillah Kembalikan Kerugian Negara Rp 11 Juta dalam Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Adapun terdakwa yang mencicil kerugian negara tersebut adalah Haris Fadillah, selaku mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung kembali menerima uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Haris Fadillah dalam kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Haris Fadillah merupakan mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima titipan pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terdakwa kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021.

Adapun terdakwa yang mencicil kerugian negara tersebut adalah Haris Fadillah, selaku mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim membenarkan pihaknya telah menerima uang pengganti dari terdakwa Haris Fadillah, Selasa (8/8/2023).

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima kembali titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2019, 2020 dan 2021 dari terdakwa Haris Fadillah," kata Rio, Rabu (9/8/2023).

"Uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukum Alfi Feryando dan uang tersebut diterima oleh penuntut umum Ahmad Hasan Basri dan Miryando Eka Putra," tambahnya.

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia, Bandar Lampung.

Seperti diketahui, kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar.

Perkara ini telah menyeret tiga mantan pejabat di DLH Bandar Lampung.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Ketiga terdakwa kini masih dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dari ketiga terdakwa tersebut, Sahriwansah diketahui telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Sementara Hayati mengembalikan kerugian negara senilai Rp 108 juta.

Sedangkan Haris Fadillah sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 88 juta.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved