Polres Tulangbawang

Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Jajaran Polda Lampung Karena Bawa Sabu di Tas Selempang

Buruh asal Ringin Sari ditangkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa sabu di dalam tas selempangnya.

Istimewa
Barang bukti sabu hasil tangkap tangan seorang buruh di Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Buruh asal Ringin Sari ditangkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa sabu di dalam tas selempangnya.

"Pelaku berinisial SO (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang," beber Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (10/8/2023).

Pelaku ditangkap pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

"Dari tangan buruh ini petugas menyita barang bukti plastik klip berisiĀ  sabu dengan berat 0,22 gram, kotak rokok merek Classmild, dan tas selempang kecil warna hitam," terangnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap buruh yang membawa sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Beberkan Kasus Asusila Pekerja Laundry oleh Majikannya Sendiri

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Pam Rawan Pagi Atur Kondisi lalu Lintas

Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB sabu yang disimpan dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved