Polda Lampung
Polres Lamteng Polda Lampung Beberkan Kasus Asusila Pekerja Laundry oleh Majikannya Sendiri
Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, membeberkan soal kasus asusila yang dialami pekerja laundry yang pelakunya majikan sendiri.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, membeberkan soal kasus asusila yang dialami pekerja laundry yang pelakunya majikan sendiri.
"Menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban," jelas Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (10/8/2023).
Ibu korban melihat perilaku anaknya mulai berubah sejak bulan Juli 2023.
Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.
"Korban mengaku telah diasusila majikannya saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku," ujar kapolsek menjelaskan pengakuan korban.
Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif (hamil).
Baca juga: Kapolres Way Kanan Polda Lampung Ajak Warga Jaga Kondusifitas di Tahun Politik
Baca juga: Humas Polda Lampung Imbau Wanita Tak Mudah Tergiur Iming-Iming Cantik Instan Kosmetik Murah
Atas kejadian itu, korban dengan didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya saat berada di wilayah Kampung Gaya Baru I tanpa perlawanan.
"Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat aPasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku berinisial AG (25) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku yang tega merupaksa anak di bawah umur hingga hamil pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Perbuatan bejat AG dilakukan sejak bulan Juli 2023.
"Korbannya sebut saja B (16) bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak Juli 2023 dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek.
Setiap bekerja korban diberi jam istirahat selama 1 jam, tepatnya dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB.
Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa korban.
“Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban dirudapaksa,” tambahnya.
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.