Polres Lampung Tengah

Pemuda 25 Tahun di Lamteng yang Hamili Anak Bawah Umur Dicokok Jajaran Polda Lampung

Pemuda 25 tahun di Lampung Tengah (Lamteng) yang nekat hamili anak bawah umur akhirnya dicokok jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil dicokok polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemuda 25 tahun di Lampung Tengah (Lamteng) yang nekat hamili anak bawah umur akhirnya dicokok jajaran Polda Lampung.

"Pelaku berinisial AG (25) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah,"ungkap Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (10/8/2023).

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku yang tega merupaksa anak dibawah umur hingga hamil pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Perbuatan bejat AG dilakukan sejak bulan Juli 2023.

"Korbannya sebut saja B (16) bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak Juli 2023 dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek.

Setiap bekerja korban diberi jam istirahat selama 1 jam, tepatnya dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB.

Baca juga: Humas Polda Lampung Imbau Wanita Tak Mudah Tergiur Iming-Iming Cantik Instan Kosmetik Murah

Baca juga: Kapolres Lamtim Polda Lampung Pastikan Sirkuit Baru Uji SIM C Lebih Mudah

Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa korban.

“Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban dirudapaksa,” tambahnya.

Menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban.

Ibu korban melihat perilaku anaknya mulai berubah sejak bulan Juli 2023. Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.

"Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku," ujar kapolsek menjelaskan pengakuan korban.

Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif (hamil).

Atas kejadian itu, korban dengan didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Setelah menerima laporan korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya saat berada diwilayah Kampung Gaya Baru I tanpa perlawanan.

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat aPasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved