Berita Lampung
Kesal Diminta Berhenti Nyanyi, Warga Pringsewu Lampung Tikam Teman Karaoke
Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan saat tengah karaoke. Korbannya luka berat.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok Humas Polres Tanggamus
Ilustrasi ditangkap polisi. Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan saat tengah karaoke.
Disampaikannya, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele.
“Pelaku karena kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke,” kata Rohmadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya,” tutup Rohmadi.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.