Berita Lampung

Kesal Diminta Berhenti Nyanyi, Warga Pringsewu Lampung Tikam Teman Karaoke

Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan saat tengah karaoke. Korbannya luka berat.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok Humas Polres Tanggamus
Ilustrasi ditangkap polisi. Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan saat tengah karaoke. 

Disampaikannya, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele.

“Pelaku karena kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke,” kata Rohmadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya,” tutup Rohmadi.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved