Berita Lampung

Kesal Diminta Berhenti Nyanyi, Warga Pringsewu Lampung Tikam Teman Karaoke

Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan saat tengah karaoke. Korbannya luka berat.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok Humas Polres Tanggamus
Ilustrasi ditangkap polisi. Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan saat tengah karaoke. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polsek Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap temannya karena kesal diberhentikan menyanyi saat tengah karaoke.

Penangkapan pelaku penganiayaan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pringsewu, Lampung, AKP Rohmadi pada Sabtu (12/8/2023).

Rohmadi mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial EN (33) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung

EN yang biasa dipanggil Kutut diamankan di rumahnya pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Sedangkan korbannya ialah Apriawan (40) warga Pekon Ambarawa Timur.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Pekon Ambarawa Timur.

Diterangkan oleh Rohmadi, kronologis kejadiannya berawal saat korban dan pelaku datang ke salah satu rekan mereka dengan maksud untuk berkaraoke sambil minum miras.

“Ya, korban dan pelaku saat sedang bernyanyi dan minum miras tersebut malah terlibat cekcok yang berujung adu pukul, namun berhasil dilerai oleh yang lainnya,” kata Rohmadi.

Lanjut Rohmadi, karena masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik.

“Pelaku kemudian kembali lagi saat korban sudah ada di rumah dengan maksud untuk memberi pelajaran,” ungkapnya.

Saat pelaku tiba di rumah korban, keributan terjadi lagi bahkan sampai menggunakan golok.

Dalam duel  pelaku berhasil menyabetkan goloknya ke bagian wajah pelaku dan kemudian kabur.

Akibat perkelahian satu lawan satu tersebut korban mengalami luka berat.

“Korban mengalami robek dibagian pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku,” kata Rohmadi.

“Keluarga Korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolsek Rohmadi.

Disampaikannya, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele.

“Pelaku karena kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke,” kata Rohmadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya,” tutup Rohmadi.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved