Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung Imbau Lapor Jika Ada Warga Asing Menginap Lebih dari 1x24 Jam

Polres Metro, Polda Lampung, mengimbau untuk lapor apabila melihat ada warga asing di lingkungannya menginap lebih dari 1x24 jam.

Istimewa
Pemberian stiker kamtibmas oleh Polres Metro ke masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro, Polda Lampung, mengimbau untuk lapor apabila melihat ada warga asing di lingkungannya menginap lebih dari 1x24 jam.

"Segera melaporkan kepada RT/RW setempat atau ke polisi jika ada warga asing yang menginap di lingkungannya lebih dari 1×24 jam," imbau Kasat Binmas Polres Metro, Polda Lampung, AKP JTH Sitompul, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, warga harus lebih memiliki kepedulian terhadap kondusifitas dan keamanan lingkungannya.

Bhabinkamtibmas Polres Metro kembali membagikan stiker terkait kamtibmas ke warga di wilayah hukumnya.

"Turut disertakan nomor call center dan bhabinkamtibmas di dalam stiker untuk memudahkan warga melakukan pengaduan," terangnya.

Stiker tersebut berisi tentang imbauan kamtibmas yang dibagikan kepada warga yang saat itu sedang dikunjungi atau door too door.

Baca juga: Penadah Penggelapan Mobil di Lamtim Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu Saat di Konter Ponsel

Stiker diberikan kepada warga agar dipasang di pintu atau jendela rumah atau tempat lain yang mudah dilihat.

"Tujuannya agar masyarakat bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada bhabinkamtibmasnya," sambung dia.

AKP Sitompul mengatakan, kegiatan itu sebagai wujud inovasi dari bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan menciptakan wilayah Kota Metro yang aman dan kondusif.

"Serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat, bagi masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan kepada kapolsek/bhabinkamtibmas dengan nomor yang tertera dalam stiker tersebut," papar dia.

Penempelan stiker serta membagikan nomor call center dan bhabinkamtibmas yang dilakukan itu merupakan upaya preventif sebagai langkah jajaran Polres Metro dalam menjaga keamanan di wilayah dan juga tidak lain pendekatan diri kepada masyarakat.

“Dengan pemberian dan pemasangan stiker di rumah-rumah itu dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan pelaku kejahatan," ujar dia.

"Karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker imbauan dan segera menghubungi nomor call center yang tertera di stiker yang menempel di dinding rumah,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved