Polres Lampung Timur

Penadah Penggelapan Mobil di Lamtim Diringkus Jajaran Polda Lampung

Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus seorang warga yang jadi penadah mobil hasil penggelapan.

Istimewa
Polsek Batanghari meringkus warga yang jadi penadah mobil hasil penggelapan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus seorang warga yang jadi penadah mobil hasil penggelapan.

"Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menerima gadai mobil Toyota Avanza BE 1521 NE milik korban RZ (22) warga Kota Metro," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, Sabtu (12/8/2023).

Dia membeberkan, pelaku berinisial AE (33), warga Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa berawal saat mobil korban disewa seseorang dan ternyata setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. Bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu Saat di Konter Ponsel

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Jaya Polda Lampung Bagikan Bendera kepada Masyarakat

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 125 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Batanghari," terang kapolres lebih lanjut.

Hingga kemudian aparat melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban berada di Kecamatan Way Jepara.

"Tersangka dan Mobil korban akhirnya berhasil diamankan kini proses hukumnya tengah berjalan di Mapolsek Batanghari," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved