Penangkapan Narkoba di Lampung
2 Kurir Sabu Jaringan Internasional Dijanjikan Upah Rp 50 Juta
Para pelaku kurir narkoba jaringan internasional belum terima upah dari bandar saat ditangkap di Bakauheni Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ditresnarkoba Polda Lampung konferensi pers di Mapolda Lampung terkait penangkapan tiga pelaku kurir sabu jaringan internasional.
AKBP Rahmad mengatakan, penangkapan merupakan dari hasil pengembangan yang telah dilakukan.
Adapun para tersangka inisial S (43) warga Gresik Jawa Timur dan U (33) warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Keduanya tersangka S dan U ini sebagai kurir dengan kepemilikan 10,3 Kg sabu-sabu,"
"Satu tersangka lainnya yakni berinisial AA yang membawa sekitar 1,8 kg sabu-sabu," tukasnya.
Ketiga pelaku diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan perjalanan lintas selat sunda. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.