Berita Lampung

3 Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Tiga kurir sabu-sabu jaringan internasional berinisial S, U dan AA yang ditangkap Polda Lampung terancam hukuman mati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional. Ketiga pelaku terancam hukuman mati. 

Para pelaku kurir narkoba jaringan internasional belum terima upah dari bandar saat ditangkap di Bakauheni Lampung.

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelasakan, para kurir belum mendapatkan upah jika sabu tersebut belum sampai di lokasi tujuan. 

"Mereka akan diberikan upah jasa pengiriman mencapai Rp 50 Juta," beber Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Ia menjelaskan, kurir dengan barang sebanyak 1 kg dihargai upah angkut berkisar Rp 10 hingga Rp 20 Juta. 

"Jadi barang haram tersebut sampai di lokasi tujuan maka pihak bandar akan mengirim upah tersebut setelah pekerjaan selesai," imbuhnya.

Diedarkan di Madura

Polda Lampung mengamankan kurir pembawa belasan kilogram (kg) sabu-sabu dari kurir jaringan internasional yang akan diedarkan di Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur. 

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.  

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, 10,3 kg sabu yang dibawa dari Malaysia rencananya akan diedarkan di Bangkalan Madura. 

"Jadi dua pelaku ini akan mengedarkan sabu di Kabupaten Bangkalan Madura, karena dari nomor telepon seseorang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di Bangkalan," bebernya, Selasa (15/8/2023). 

Pelaku mendapatkan upah dari 10,3 kg sabu ini dari pihak bandar di Malaysia sebesar Rp 50 Juta. 

"Jadi setiap pengiriman 10,3 kg sabu-sabu ini kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 50 Juta," kata Kombes Pol Erlin.

Pihaknya juga telah menyita handphone milik kedua pelaku dan ada juga dua tas milik kedua tersangka.

Sabu asal Malaysia

Dua pelaku kurir narkoba jaringan internasional berinisial S dan U warga Provinsi Jawa Timur, menyamarkan 10,3 kilogram (kg) sabu dibungkus dengan plastik tipis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved