Penganiayaan di Bandar Lampung
Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, DPRD Panggil BKD Lampung
Yozi mengatakan, Komisi I DPRD Lampung ingin meminta keterangan mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung akhirnya memanggil Pemprov Lampung sebagai buntut dari kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (15/8/2023) ini.
Pemanggilan DPRD Lampung kepada Pemprov Lampung merujuk surat undangan bernomor 005/0780/III.01/30/2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari.
Dalam surat itu, disebutkan ada dua lembaga yang bakal dipanggil oleh DPRD Lampung.
Keduanya yakni Inspektorat Lampung dan BKD Lampung.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal.
Yozi mengatakan, Komisi I DPRD Lampung ingin meminta keterangan mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Sementara Inspektorat Lampung akan ditanyai mengenai hasil pemeriksaan sementara.
"Kita panggil agar lebih jelas bagaimana peristiwanya," ujar Yozi Rizal.
Sebelumnya, BKD Lampung juga telah dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari sudah memenuhi panggilan Kemendagri pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Oknum Kabid di BKD Lampung bernama Deny Rolind Zabara disebut menyiksa lima alumni IPDN di gedung BKD Lampung, Selasa (8/8) malam lalu.
Plt Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Deny bahwa korban penganiayaan ada lima orang.
"Benar, ada lima orang korban penganiayaan. Mereka masuk ke ruangan DRZ (Deny Rolind Zabara) dan dianiaya satu per satu," kata Saefulloh, Sabtu (12/8).
Ia menjelaskan, kelima korban adalah pegawai magang lulusan IPDN.
Kelimanya yakni Achmad Farhan, Naufal, Hafiz, Berian, dan Thareq.
"Kondisi korban sudah membaik pasca mendapatkan perawatan di RSUDAM. Dokter juga telah memperbolehkan korban pulang kemarin untuk dirawat di rumah," imbuhnya.
Saefulloh mengatakan, pihaknya koperatif terhadap penegakan hukum ASN BKD Lampung yang diduga menganiaya juniornya.
Pihaknya telah menindaklanjuti dari laporan dari orang tua korban terkait adanya penganiayaan oleh oknum ASN di BKD Lampung.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan GerobakĀ |
![]() |
---|
Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.