Berita Lampung

DPRD Lampung Dukung Penegakan Hukum Kasus Penganiyaan Alumni IPDN

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyayangkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan antara senior dengan junior sesama alumni IPDN

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Inspektorat Lampung terkait dugaan penganiayaan oleh oknum ASN BKD di kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyayangkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan antara senior dengan junior sesama alumni IPDN

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, lima korban alumni IPDN dugaan penganiayaan masih berstatus di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selanjutnya dititipkan ke Pemerintah Provinsi untuk mengikuti magang.

"Jadi para korban ini masih berstatus sebagai calon pegawai," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Inspektorat Lampung terkait dugaan penganiayaan oleh oknum ASN BKD di kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di BKD Lampung tersebut di luar konteks pembinaan ASN.

Dikarenakan hal tersebut terjadi di luar jam kerja, dan hanya terjadi kepada beberapa orang tidak secara keseluruhan.

Sejauh pendalaman pihaknya, terduga pelaku dengan kelima terduga korban, sebelumnya tidak saling mengenal.

Sehingga tidak ada unsur dendam dibalik kejadian tersebut.

"Peristiwa penganiyaan itu murni pembelajaran yang diberikan kepada juniornya"

"Tapi mungkin pembelajaran yang kebablasan, meski dalam rapat ini bukan ranahnya untuk menjustifikasi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Yozi, Komisi I akan mempelajari lebih lanjut terkait pembinaan di IPDN apakah sudah menjadi tradisi atau bukan.

"Apakah tradisi yang legal atau ilegal"

"Legal berarti terdapat aturannya dan berlaku secara universal di lingkungan IPDN atau tidak terdapat aturannya maka disebut ilegal," imbuhnya.

Terkait tradisi pembinaan, pihaknya telah bersepakat akan mendatangi IPDN untuk menanyakan lebih jauh atau bahkan melakukan pencarian.

Atas pemanggilan itu, pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Menurutnya banyak cara dalam proses pembinaan antara Senior dan Junior tanpa harus adanya kekerasan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved