Berita Lampung

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Wawan dinyatakan bersalah dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023) lalu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Seperti diketahui, Wawan Kurniawan sebelumnnya sudah pernah ditahan selama 56 hari oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Penahanan terhadap Wawan terhitung sejak ditangkap pada 15 Maret hingga 13 Mei 2023 sebelum akhirnya dia mengajukan penangguhan penahanan.

Dengan begitu, sisa hukuman yang harus dijalani Wawan Kurniawan sesuai putusan majelis hakim yakni 34 hari.

Namun, atas putusan majelis hakim tersebut, Wawan melalui penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved