Berita Lampung
Dosen Darmajaya: SPPG Perlu Libatkan Lembaga Kesehatan
Menurut dosen Hukum Bisnis IIB Darmajaya Zulfikar Ali Butho, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal, khususnya lembaga kesehatan.
Menurut dosen Hukum Bisnis IIB Darmajaya Zulfikar Ali Butho, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG.
“Struktur yang ada sebenarnya sudah cukup. Tapi karena harus melayani jumlah yang sangat besar, jadi kewalahan. Akan lebih baik jika melibatkan lembaga kesehatan,” kata Ali, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, ada dasar hukum yang mengatur kasus keracunan pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Pasal tersebut mewajibkan setiap orang melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.
Ali juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Dengan begitu, pelayanan kesehatan bisa segera dimajukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Progres Baru 38 Persen, Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juni 2026 |
|
|---|
| Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen |
|
|---|
| Dump Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa, PDAM Way Rilau 'Salahkan' Hujan |
|
|---|
| Lurah Bandar Jaya Timur Prihatin Jalan Belakang RM Dzaky Selalu Terendam Banjir |
|
|---|
| Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dapur-MBG-kini-harus-punya-chef-bersertifikat-setelah-banyak-terjadi-keracunan-massal.jpg)