Berita Lampung

Dosen Darmajaya: SPPG Perlu Libatkan Lembaga Kesehatan

Menurut dosen Hukum Bisnis IIB Darmajaya Zulfikar Ali Butho, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunJateng/Iqbal
ATURAN BARU - Petugas kesehatan Puskesmas Ngawen saat sidak di SPPG Ngawen 1, Blora, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). Struktur SPPG yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal, khususnya lembaga kesehatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal, khususnya lembaga kesehatan.

Menurut dosen Hukum Bisnis IIB Darmajaya Zulfikar Ali Butho, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG

“Struktur yang ada sebenarnya sudah cukup. Tapi karena harus melayani jumlah yang sangat besar, jadi kewalahan. Akan lebih baik jika melibatkan lembaga kesehatan,” kata Ali, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, ada dasar hukum yang mengatur kasus keracunan pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Pasal tersebut mewajibkan setiap orang melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.

Ali juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Dengan begitu, pelayanan kesehatan bisa segera dimajukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved