Penangkapan Narkoba di Lampung
Kurir Jaringan Internasional Samarkan Sabu 1,8 Kilo dengan Ikan Asin
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, 10,3 kg sabu yang dibawa dari Malaysia rencananya akan diedarkan di Bangkalan Madura.
"Jadi dua pelaku ini akan mengedarkan sabu di Kabupaten Bangkalan Madura, karena dari nomor telepon seseorang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di Bangkalan," bebernya, Selasa (15/8/2023).
Pelaku mendapatkan upah dari 10,3 kg sabu ini dari pihak bandar di Malaysia sebesar Rp 50 Juta.
"Jadi setiap pengiriman 10,3 kg sabu-sabu ini kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 50 Juta," kata Kombes Pol Erlin.
Pihaknya juga telah menyita handphone milik kedua pelaku dan ada juga dua tas milik kedua tersangka.
Sabu asal Malaysia
Dua pelaku kurir narkoba jaringan internasional berinisial S dan U warga Provinsi Jawa Timur, menyamarkan 10,3 kilogram (kg) sabu dibungkus dengan plastik tipis.
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap pada 27 Juni 2023 pada pukul 23.00 WIB.
"Dua pelaku sengaja menyamarkan 10,3 kg sabu-sabudengan berbentuk tipis berbentuk plastik lalu dimasukan ke dalam dua tas ransel," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
Para pelaku membawa sabu-sabu dari Malaysia melintas Medan Sumatera Utara.
Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, keduanya dicokok polisi saat akan menyeberang.
Kombes Pol Erlin mengatakan, pelaku dari Medan menggunakan bus Putra Pelangi berpelat BL7302AK dari Medan Sumut.
"Pada saat itu ketika kami periksa bus tersebut bahwa ada dua orang yang mencurigakan," bebernya.
Petugas langsung mengamankan keduanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.