Penangkapan Narkoba di Lampung
Kurir Jaringan Internasional Samarkan Sabu 1,8 Kilo dengan Ikan Asin
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
"Kami periksa dua ransel tersebut diantaranya ada empat bungkus besar dan tiga ukuran sedang," imbuhnya.
Kemudian dari tas pelaku lainnya didapati empat bungkus besar dan dua bungkus ukuran sedang.
"Dengan total dari dua tas tersebut ada sebanyak 10,3 kg sabu-sabu yang disamarkan dalam bentuk ransel," kata Kombes Pol Erlin.
Ia mengatakan, masing-masing pelaku membawa 5 kg sabu diletakan di selah ransel.
Jaringan Internasional
Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kilogram (kg) sabu-sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
"Kami amankan tiga pelaku dari jaringan internasional," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
AKBP Rahmad mengatakan, penangkapan merupakan dari hasil pengembangan yang telah dilakukan.
Adapun para tersangka inisial S (43) warga Gresik Jawa Timur dan U (33) warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Keduanya tersangka S dan U ini sebagai kurir dengan kepemilikan 10,3 Kg sabu-sabu,"
"Satu tersangka lainnya yakni berinisial AA yang membawa sekitar 1,8 kg sabu-sabu," tukasnya.
Ketiga pelaku diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan perjalanan lintas selat sunda. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.