Penangkapan Narkoba di Lampung

Kurir Jaringan Internasional Samarkan Sabu 1,8 Kilo dengan Ikan Asin

Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.  

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kurir narkoba jaringan internasional memasukan sabu seberat 1,8 kg ke dalam toples yang dicampur ikan asin. 

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.  

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kurir AA memasukan sabu ke dalam toples yang dicampur ikan asin.

"Kurir sabu berinisial AA ini ditangkap pada 9 Agustus 2023 pada pukul 22.00 WIB ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,"

"Kalau ada anjing pelacak tidak tercium dengan memasukan sabu ke dalam toples berisikan ikan asin," ujar Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Ia mengingatkan bahwa Bakauheni itu adalah gerbang neraka bagi para penyelundup narkoba yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. 

"Dari hasil yang kami peroleh ada sekitar 12 kg sabu-sabu yang diamankan dengan nilai ekonomis Rp 12 Miliar," kata Kombes Pol Erlin.

Dijanjikan Upah Rp 50 Juta

Para pelaku kurir narkoba jaringan internasional belum terima upah dari bandar saat ditangkap di Bakauheni Lampung.

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelasakan, para kurir belum mendapatkan upah jika sabu tersebut belum sampai di lokasi tujuan. 

"Mereka akan diberikan upah jasa pengiriman mencapai Rp 50 Juta," beber Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Ia menjelaskan, kurir dengan barang sebanyak 1 kg dihargai upah angkut berkisar Rp 10 hingga Rp 20 Juta. 

"Jadi barang haram tersebut sampai di lokasi tujuan maka pihak bandar akan mengirim upah tersebut setelah pekerjaan selesai," imbuhnya.

Diedarkan di Madura

Polda Lampung mengamankan kurir pembawa belasan kilogram (kg) sabu-sabu dari kurir jaringan internasional yang akan diedarkan di Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur. 

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.  

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, 10,3 kg sabu yang dibawa dari Malaysia rencananya akan diedarkan di Bangkalan Madura. 

"Jadi dua pelaku ini akan mengedarkan sabu di Kabupaten Bangkalan Madura, karena dari nomor telepon seseorang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di Bangkalan," bebernya, Selasa (15/8/2023). 

Pelaku mendapatkan upah dari 10,3 kg sabu ini dari pihak bandar di Malaysia sebesar Rp 50 Juta. 

"Jadi setiap pengiriman 10,3 kg sabu-sabu ini kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 50 Juta," kata Kombes Pol Erlin.

Pihaknya juga telah menyita handphone milik kedua pelaku dan ada juga dua tas milik kedua tersangka.

Sabu asal Malaysia

Dua pelaku kurir narkoba jaringan internasional berinisial S dan U warga Provinsi Jawa Timur, menyamarkan 10,3 kilogram (kg) sabu dibungkus dengan plastik tipis.

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap pada 27 Juni 2023 pada pukul 23.00 WIB. 

"Dua pelaku sengaja menyamarkan 10,3 kg sabu-sabudengan berbentuk tipis berbentuk plastik lalu dimasukan ke dalam dua tas ransel," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Para pelaku membawa sabu-sabu dari Malaysia melintas Medan Sumatera Utara.

Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, keduanya dicokok polisi saat akan menyeberang.

Kombes Pol Erlin mengatakan, pelaku dari Medan menggunakan bus Putra Pelangi berpelat BL7302AK dari Medan Sumut. 

"Pada saat itu ketika kami periksa bus tersebut bahwa ada dua orang yang mencurigakan," bebernya.

Petugas langsung mengamankan keduanya.

"Kami periksa dua ransel tersebut diantaranya ada empat bungkus besar dan tiga ukuran sedang," imbuhnya.

Kemudian dari tas pelaku lainnya didapati empat bungkus besar dan dua bungkus ukuran sedang. 

"Dengan total dari dua tas tersebut ada sebanyak 10,3 kg sabu-sabu yang disamarkan dalam bentuk ransel," kata Kombes Pol Erlin. 

Ia mengatakan, masing-masing pelaku membawa 5 kg sabu diletakan di selah ransel.

Jaringan Internasional

Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kilogram (kg) sabu-sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional

"Kami amankan tiga pelaku dari jaringan internasional," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). 

AKBP Rahmad mengatakan, penangkapan merupakan dari hasil pengembangan yang telah dilakukan. 

Adapun para tersangka inisial S (43) warga Gresik Jawa Timur dan U (33) warga Sampang, Madura, Jawa Timur. 

"Keduanya tersangka S dan U ini sebagai kurir dengan kepemilikan 10,3 Kg sabu-sabu," 

"Satu tersangka lainnya yakni berinisial AA yang membawa sekitar 1,8 kg sabu-sabu," tukasnya.

Ketiga pelaku diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan perjalanan lintas selat sunda. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved