Berita Terkini Nasional

Intip Gaji PNS, TNI dan Polri Setelah Naik 8 Persen

Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

Editor: taryono
Tribun Jambi
Ilustrasi - Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri. 

Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700

Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488

Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604

Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200

Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312

Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848

Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592

Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000

Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved