Berita Terkini Nasional
Intip Gaji PNS, TNI dan Polri Setelah Naik 8 Persen
Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Editor:
taryono
Tribun Jambi
Ilustrasi - Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452
Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296
*Perhitungan ini didasarkan pada gaji PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-Plus-Bonus-Tukin-ASN-Pemkot-Bandar-Lampung-Akan-Cair-Juli.jpg)