Berita Terkini Nasional
Intip Gaji PNS, TNI dan Polri Setelah Naik 8 Persen
Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Editor:
taryono
Tribun Jambi
Ilustrasi - Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452
Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296
*Perhitungan ini didasarkan pada gaji PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Nasib Kakak Adik Terpaksa Gantian Seragam Sekolah, Tak Mampu Beli Baru |
![]() |
---|
Tak Terima Istrinya Difoto Kurir Paket COD, Suami Malah Bacok Pak RW |
![]() |
---|
Terkuak Motif Pembunuhan Pengantin Baru di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kepala SMA PL Yosef, Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana |
![]() |
---|
Dosen Ribut dengan Tetangga hingga Guling-guling di Tanah, Kini Ajukan Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.