Berita Terkini Nasional

Intip Gaji PNS, TNI dan Polri Setelah Naik 8 Persen

Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

Editor: taryono
Tribun Jambi
Ilustrasi - Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri. 

Tribunlampung.co.id - Intip gaji PNS, TNI dan Polri setelah pemerintah menaikkan sebanyak 8 persen.

Selain PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.

Diketahui, presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Untuk PNS, Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen.

Kenaikan gaji itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu.

Selain PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan kenaikan diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat."

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," urainya.

Lantas, berapa gaji PNS setelah mendapat kenaikan 8 persen?

Berikut ini perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:

Golongan I

Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664

Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved