Berita Lampung

Korupsi Tukin, Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Rifai di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Len Aini mendapatkan vonis paling tinggi.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung divonis 7 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi tunjangan kinerja di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga terdakwa perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2021-2022 terus menunduk selama mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023) sore.

Ketiga terdakwa itu yakni Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Berry Yudanto selaku Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung, dan Sari Hastiati selaku operator pembuat daftar gaji.

Ketiganya kompak memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Rifai di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Len Aini mendapatkan vonis paling tinggi dari dua rekannya.

Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 7 tahun 6 bulan.

Berry Yudanto juga mendapatkan “diskon” hukuman dari hakim.

Sebelumnya JPU menuntut Bery dihukum penjara 4 tahun 9 bulan.

Namun saat vonis, hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan.

Sementara Sari Hastiati paling banyak mendapatkan potongan hukuman.

Sebelumnya, JPU menuntut Sari dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Namun, hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Ketua majelis hakim Achmad Rifai mengatakan, Len Aini juga divonis membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 2.445.913.038 dikurangi titipan uang pengganti yang dititipkan di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809," jelas hakim.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas hakim.

Sementara terdakwa Berry juga divonis membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Berry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 337 juta.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta dikurangi uang titipan sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap hakim.

Sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Bery Yudanto yakni senilai Rp 219 juta.

Hakim melanjutkan, apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelasnya.

Untuk terdakwa Sari Hastiati, selain vonis penjara 4 tahun 6 bulan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sari Hastiati juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 605 juta.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 605.502.300 dikurangi Rp 120 juta titipan uang pengganti di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," kata hakim.

"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Sari Hastiati sejumlah Rp 485.502.300," tambahnya.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelasnya.

Len dan Sari Menerima

Dua terdakwa perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2021-2022 menyatakan menerima vonis dari hakim.

Adapun kedua terdakwa itu yakni Len Aini dan Sari Hastiati.

Usai mendengarkan vonis, Len Aini menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

“Saya menerima putusan hakim dan tidak akan banding,” kata Len Aini.

Terdakwa Sari melalui penasihat hukumnya juga menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.

Sedangkan terdakwa Berry yang diwakili penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu ke depan.

JPU Endang Supriyadi juga menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan ketiga terdakwa.

Menurut Endang, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.

"Kami kan harus melaporkan hasil putusan ini dulu ke pimpinan, jadi perlu waktu koordinasi dulu," ujar Endang ditemui sesusai persidangan.

Sementara hakim Achmad menyatakan jika tidak ada jawaban dalam waktu satu minggu ke depan, maka terdakwa dianggap menerima putusan majelis hakim.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved