Berita Nasional
Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen
Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji. Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.
Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.
Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Senada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun.
Menkeu Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.
Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.
"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu.
Bendahara negara merincikan, anggaran ASN pusat senilai Rp 9,4 triliun.
Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.
"Kalau kita lihat dari komposisinya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp 25,8 triliun," jelasnya.
Rincian Gaji PNS sesuai PP:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(Tribun Network/bel/fik/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.