Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Terdakwa Hayati Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan di Kasus Korupsi Sampah DLH

Terdakwa Hayati mengaku hanya melakukan perintah pimpinannya di kasus Korupsi retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Terdakwa Hayati saat menjalani sidang pleidoi kasus Korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023). 

"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk memvonis saya seringan-ringannya," harapnya.

Seperti diketahui, Hayati telah dituntut selama empat tahun enam bulan penjara oleh JPU dalam pembacaan tuntutan yang pada sidang Kamis (10/8/2023) lalu.

Tuntutan terhadap Hayati itu terbilang lebih tinggi dari tuntutan dua terdakwa lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Hayati berupa denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Hayati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved