Berita Lampung

Pemohon SIM C di Pringsewu Lampung Pakai Lintasan S, Sekali Coba Langsung Lulus

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C asal Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku senang dengan lintasan berbentuk S. Bahkan bisa langsung lulus.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pemohon asal Gadingrejo, Pringsewu yang melakukan praktik uji SIM C di Kantor Satlantas Polres Pringsewu, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C asal Kabupaten Pringsewu, Lampung sambut baik lintasan baru berbentuk S yang diterapkan saat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemohon SIM bernama Erwina, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Sabtu (19/8/2023).

Erwina menjelaskan, dirinya menyambut positif bentuk lintasan yang digunakan bagi pengendara yang akan mendapatkan SIM di Pringsewu, Lampung

Pasalnya, lintasan leter S atau yang baru ini tidak memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dibanding sebelumnya.

“Yang saya alami dulu sebelumnya pernah beberapa kali gagal,” ungkap Erwina.

“Kalau saat ini tes satu kali sudah lulus,” imbuhnya.

Bahkan menurut Erwina, setiap peserta yang gagal juga diberikan satu kesempatan lagi di hari yang sama serta mendapatkan instruksi yang humanis dari petugasnya.

Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan,memang secara resmi telah memberlakukan lintasan baru untuk uji praktek SIM pada kendaraan roda dua.

Khoirul menuturkan, penerapan lintasan baru untuk uji praktik SIM C tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

“Lintasan uji praktek baru yang sesuai ketentuan Kakorlantas sudah jadi dan telah kita terapkan mulai hari kemarin,” ujar Khoirul.

Untuk lintasan uji praktik SIM yang baru ini, kata Khoirul, menerapkan rute lintasan trek lurus, lintasan "S", berhenti dan mengambil arah kiri dan kanan. 

Sedangkan untuk lintasan angka 8 dan zig zag yang sebelumnya digunakan untuk uji SIM C kini ditiadakan.

Khoirul berharap, lintas uji praktek SIM yang baru ini bisa mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM-C dengan tidak menghilangkan kompetensi dasar yang diharuskan.

Dirinya juga menyampaikan, prosedur mendapatkan SIM tidak hanya ditentukan oleh ujian praktek semata,

“Ya, tentu harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan itu,” terang Khoirul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved