Berita Lampung

Pemohon SIM C di Pringsewu Lampung Pakai Lintasan S, Sekali Coba Langsung Lulus

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C asal Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku senang dengan lintasan berbentuk S. Bahkan bisa langsung lulus.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pemohon asal Gadingrejo, Pringsewu yang melakukan praktik uji SIM C di Kantor Satlantas Polres Pringsewu, Lampung. 

Khoirul menyebutkan, persyaratan tersebut ialah secara administrasi harus sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP, mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan registrasi dan identifikasi serta ujian teori.

Setelah lulus ujian teori, lanjutnya, pemohon SIM kemudian harus mengikuti ujian praktek sebuah di area kantor Satpas.

Disana tersedia lintasan yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan ujian praktek 2, yaitu berkendara secara langsung di jalan raya.

Lanjut dia, setelah menyelesaikan dan dinyatakan lulus ujian praktek, kemudian pemohon SIM membayar biaya SIM sesuai tarif PNBP ke loket bank yang telah ditentukan dan baru mendapatkan SIM-nya.

Khoirul menambahkan, bagi pemohon SIM yang masih gagal saat uji praktek, masih diberikan 2 kali kesempatan mengulang. 

“Dan jika masih selalu gagal, pihaknya menyediakan latihan atau bimbel gratis diluar jam pelayanan,” ungkap dia.

Dikatakan Khoirul, Ini bentuk pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved