Berita Lampung
Pemohon SIM C di Pringsewu Lampung Pakai Lintasan S, Sekali Coba Langsung Lulus
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C asal Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku senang dengan lintasan berbentuk S. Bahkan bisa langsung lulus.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Khoirul menyebutkan, persyaratan tersebut ialah secara administrasi harus sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP, mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan registrasi dan identifikasi serta ujian teori.
Setelah lulus ujian teori, lanjutnya, pemohon SIM kemudian harus mengikuti ujian praktek sebuah di area kantor Satpas.
Disana tersedia lintasan yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan ujian praktek 2, yaitu berkendara secara langsung di jalan raya.
Lanjut dia, setelah menyelesaikan dan dinyatakan lulus ujian praktek, kemudian pemohon SIM membayar biaya SIM sesuai tarif PNBP ke loket bank yang telah ditentukan dan baru mendapatkan SIM-nya.
Khoirul menambahkan, bagi pemohon SIM yang masih gagal saat uji praktek, masih diberikan 2 kali kesempatan mengulang.
“Dan jika masih selalu gagal, pihaknya menyediakan latihan atau bimbel gratis diluar jam pelayanan,” ungkap dia.
Dikatakan Khoirul, Ini bentuk pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Juan Siswa SMA Fransiskus Lampung Juara OSN Matematika, Rajin Latihan Soal |
![]() |
---|
BPIP dan DPRD Lampung Sepakat Perkuat Pancasila Lewat Penerapan Kebijakan di Daerah |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi |
![]() |
---|
Rakor Reforma Agraria 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemerataan dan Pemberdayaan Desa |
![]() |
---|
DPRD Lampung Komitmen Kawal 4 Solusi Tata Niaga Singkong Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.