Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Tak Miliki Rencana Temui Venna Melinda Usai Bebas

Ferry Irawan tidak memiliki rencana untuk menemui Venna Melinda setelah ada di Jakarta. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ferry Irawan tidak memiliki rencana untuk menemui Venna Melinda setelah ada di Jakarta.  

Kronologi Kasus KDRT hingga Cerai dengan Venna Melinda

Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan bebas dari penjara tepat pada 17 Agustus 2023, setelah terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dirinya divonis penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023.

Ferry Irawan telah ditahan sejak 16 Januari 2023.

Setelah menjalani masa tahanan selama 7 bulan, Ferry Irawan bebas karena mendapatkan remisi HUT ke-78 RI.

Ferry langsung pulang ke rumah dan dijemput oleh keluarga di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Setibanya di Bandara, Ferry langsung memeluk ibunda dan sang adik.

"Saya bersyukur ada dua wanita hebat di samping saya, ada ibu saya yang begitu besar pengorbanannya."

"Ada adik-adik saya ini juga," kata Ferry Irawan di bandara.

Selama mendekam dibalik jeruji besi, Ferry Irawan mengaku banyak mengambil pelajaran.

"Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan," ujar Ferry Irawan.

"Alhamdulillah juga selama saya di pesantren itu mami menyaksikan sendiri bagaimana saya di dalam sana itu tidak punya teman sama sekali," lanjutnya.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan, kliennya bebas dari penjara sejak 17 Agustus 2023.

"Jadi Alhamdulillah kami tentunya sangat bersyukur bahwa kemarin tanggal 17 Agustus 2023, klien kami, kawan kami, sahabat kami mas Ferry Irawan telah dinyatakan bebas atau juga bisa merasakan merdeka kemarin," kata Sunan Kalijaga dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncame News, Jumat (18/8/2023).

Sunan Kalijaga menegaskan akan membicarakan langkah ke depan untuk melaporkan pihak yang dianggap telah merugikan dirinya.

Namun, Sunan Kalijaga tidak berbicara detail terkait rencana kliennya akan membuat laporan polisi.

"Sekalian dalam perjalanan akan ngobrol-ngobrolin karena kita punya rencana akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap orang-orang yang selama ini kami anggap dan perlu kami laporkan secara pidana," ujar Sunan Kalijaga. 

Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di Kediri, Jawa Timur pada Januari 2023 lalu.

Saat itu, keduanya masih berstatus suami istri.

Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Venna Melinda mengaku mengalami pendarahan di bagian hidung karena perbuatan suaminya, Ferry Irawan.

Venna kemudian melapor ke polisi pada Minggu (8/1/2023).

"Iya laporan KDRT. Hari Minggu (dilaporkan ke Polres Kediri) selang sehari langsung dilimpahkan ke kami."

Aktor Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur.

Ferry ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka  kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.

Penahanan Ferry Irawan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023). 

"Malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.

Ferry Irawan divonis penjara satu tahun dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Vonis terhadap Ferry Irawan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho pada Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Ferry Irawan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai pada Jumat, 3 Agustus 2023.

Selain putusan cerai, majelis hakim juga memutuskan terkait pemberikan nafkah iddah untuk Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Besaran nafkah iddah yang harus dibayarkan Ferry Irawan ke Venna Melinda yakni Rp 30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman.

Namun, besaran nafkah iddah tersebut ternyata tak disetujui Ferry Irawan lantaran merasa tidak mampu memenuhinya.

(Tribunlampung.co.id) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved