Berita Lampung

Palak Pengendara Mobil hingga Rp 600 Ribu, Pria Asal Pesawaran Lampung Dibekuk

Pelaku pemalakan dengan pengerusakan sebuah mobil yang terjadi di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk. Namun, berakhir damai.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok. Polsek Tegineneng
Pelaku pemalakan di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pelaku pemalakan dengan pengerusakan sebuah mobil yang terjadi di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk. 

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan, pelaku pemalakan tersebut bernama Robi Irawan (27) warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung

Sementara korban pemalakan ialah Solahudin Al Ayubi (22) warga Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Dijelaskan oleh Timur, peristiwa pemalakan oleh pelaku tersebut terjadi pada Jumat (18/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

“Untuk lokasinya berada di Jalan Lintas Sumatera depan bekas pabrik PT Parindo, Desa Bumi Agung, Tegineneng,” kata Timur, Minggu (20/8/2023).

Diterangkan oleh Timur, korban mulanya berangkat dari Pringsewu hendak menuju Bandar Jaya, Lampung Tengah pada sore itu.

“Korban berangkat dengan bersama anggota keluarganya dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Bernopol B 1874 KKS,” terangnya.

Saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kejadian tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor bermerek Honda Beat dari arah belakang.

Saat itu pelaku menyalip dari sebelah kiri karena hendak memberhentikan mobil yang dikendarai oleh korban.

“Karena pelaku ini mau menyalip mobil korban, jadi ada sedikit senggolan antara mobil dan motor, tetapi pelaku tidak sampai terjatuh dan mobil terus melaju,” ungkapnya.

Kemudian saat berada di Desa Bumi Agung, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut akhirnya berhasil memberhentikan mobil korban.

“Saat diberhentikan itu pelaku menyuruh korban untuk keluar sambil mengamuk dengan menendang bodi samping kiri dan kanan mobil,” terangnya.

“Bahkan pelaku membawa batu dan merusak mobil milik korban,” imbuh Timur.

Karena ancaman mau merusak mobil lebih jauh lagi akhirnya korban mau keluar dan menemui pelaku yang sudah tak terkontrol emosinya.

Sambil marah-marah, pelaku berdalih meminta uang ganti rugi karena sudah disenggol oleh korban sebesar Rp 600 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved