Berita Lampung

Palak Pengendara Mobil hingga Rp 600 Ribu, Pria Asal Pesawaran Lampung Dibekuk

Pelaku pemalakan dengan pengerusakan sebuah mobil yang terjadi di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk. Namun, berakhir damai.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok. Polsek Tegineneng
Pelaku pemalakan di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk. 

Kata Timur, korban yang telah meminta maaf itu pun menawarkan uang berjumlah Rp 200 ribu kepada pelaku.

“Tetapi pelaku tidak mau karena merasa uangnya kurang,” tutur Timur.

Akhirnya korban kembali menawarkan uang berjumlah Rp 500 ribu, tetapi pelaku masih tidak mau dan ngotot bahkan terkesan memaksa uang yang harus diberikan sebesar Rp 600 ribu.

“Korban pun mengalah dan merasa tidak mau ada keributan akhirnya merelakan uang sebesar Rp 600 ribu diserahkan ke pelaku yang masih tampak marah,” kata dia.

Setelah pelaku pergi, barulah korban bersama penumpang yang ada di dalam mobil yakni saksi Rukun dan Sumarno melaporkan ke Mapolsek Tegineneng pada Sabtu (19/8/2023) terkait pasal 368 KUHP dan 406 KUHP pemerasan dan pengerusakan.

Dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 41  / VIII / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Tegineneng, tanggal 19 Agustus 2023.

Sebab, pelaku yang mengamuk tersebut telah merusak mobil dan menderita kerugian sampai Rp 3 juta.

Berbekal laporan dari korban, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, pihaknya memanggil saksi dan korhan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ya, kami memanggil saksi dan terlapor untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan,” kata Timur.

Menurut Timur, setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah akhirnya disepakati bahwa pihak korban meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya karena dipukul oleh pelaku dengan batu.

Kemudian juga meminta kepada pihak pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan pihak korban. 

“Ya, uang kerugian dan uang yang dipalak oleh pelaku harus dikembalikan secarah penuh kepada korban,” kata dia.

Timur memaparkan, setelah semua selesai kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa permasalahan tersebut telah selesai.

Bahkan antar keduanya tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut baik secara pidana dan juga perdata.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved