Berita Lampung
Palak Pengendara Mobil hingga Rp 600 Ribu, Pria Asal Pesawaran Lampung Dibekuk
Pelaku pemalakan dengan pengerusakan sebuah mobil yang terjadi di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk. Namun, berakhir damai.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pelaku pemalakan dengan pengerusakan sebuah mobil yang terjadi di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung berhasil dibekuk.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan, pelaku pemalakan tersebut bernama Robi Irawan (27) warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sementara korban pemalakan ialah Solahudin Al Ayubi (22) warga Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dijelaskan oleh Timur, peristiwa pemalakan oleh pelaku tersebut terjadi pada Jumat (18/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
“Untuk lokasinya berada di Jalan Lintas Sumatera depan bekas pabrik PT Parindo, Desa Bumi Agung, Tegineneng,” kata Timur, Minggu (20/8/2023).
Diterangkan oleh Timur, korban mulanya berangkat dari Pringsewu hendak menuju Bandar Jaya, Lampung Tengah pada sore itu.
“Korban berangkat dengan bersama anggota keluarganya dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Bernopol B 1874 KKS,” terangnya.
Saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kejadian tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor bermerek Honda Beat dari arah belakang.
Saat itu pelaku menyalip dari sebelah kiri karena hendak memberhentikan mobil yang dikendarai oleh korban.
“Karena pelaku ini mau menyalip mobil korban, jadi ada sedikit senggolan antara mobil dan motor, tetapi pelaku tidak sampai terjatuh dan mobil terus melaju,” ungkapnya.
Kemudian saat berada di Desa Bumi Agung, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut akhirnya berhasil memberhentikan mobil korban.
“Saat diberhentikan itu pelaku menyuruh korban untuk keluar sambil mengamuk dengan menendang bodi samping kiri dan kanan mobil,” terangnya.
“Bahkan pelaku membawa batu dan merusak mobil milik korban,” imbuh Timur.
Karena ancaman mau merusak mobil lebih jauh lagi akhirnya korban mau keluar dan menemui pelaku yang sudah tak terkontrol emosinya.
Sambil marah-marah, pelaku berdalih meminta uang ganti rugi karena sudah disenggol oleh korban sebesar Rp 600 ribu.
Kata Timur, korban yang telah meminta maaf itu pun menawarkan uang berjumlah Rp 200 ribu kepada pelaku.
“Tetapi pelaku tidak mau karena merasa uangnya kurang,” tutur Timur.
Akhirnya korban kembali menawarkan uang berjumlah Rp 500 ribu, tetapi pelaku masih tidak mau dan ngotot bahkan terkesan memaksa uang yang harus diberikan sebesar Rp 600 ribu.
“Korban pun mengalah dan merasa tidak mau ada keributan akhirnya merelakan uang sebesar Rp 600 ribu diserahkan ke pelaku yang masih tampak marah,” kata dia.
Setelah pelaku pergi, barulah korban bersama penumpang yang ada di dalam mobil yakni saksi Rukun dan Sumarno melaporkan ke Mapolsek Tegineneng pada Sabtu (19/8/2023) terkait pasal 368 KUHP dan 406 KUHP pemerasan dan pengerusakan.
Dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 41 / VIII / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Tegineneng, tanggal 19 Agustus 2023.
Sebab, pelaku yang mengamuk tersebut telah merusak mobil dan menderita kerugian sampai Rp 3 juta.
Berbekal laporan dari korban, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, pihaknya memanggil saksi dan korhan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ya, kami memanggil saksi dan terlapor untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan,” kata Timur.
Menurut Timur, setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah akhirnya disepakati bahwa pihak korban meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya karena dipukul oleh pelaku dengan batu.
Kemudian juga meminta kepada pihak pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan pihak korban.
“Ya, uang kerugian dan uang yang dipalak oleh pelaku harus dikembalikan secarah penuh kepada korban,” kata dia.
Timur memaparkan, setelah semua selesai kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa permasalahan tersebut telah selesai.
Bahkan antar keduanya tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut baik secara pidana dan juga perdata.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.