Berita Lampung

Pelaku Perampokan Bank Arta Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Heri Gunawan menjadi terdakwa dalam kasus perampokan bersenjata api di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Heri Gunawan divonis enam tahun penjara dalam sidang kasus perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, di PN Tanjungkarang, Senin (21/8/2023). 

Dalam aksinya, Heri menyasar Bank Arta Kedaton Makmur yang berlokasi di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Heri membawa dua pucuk senjata yakni senjata api jenis postol rakitan dan pistol Glock dengan peluru gotri.

Aksi perampokan yang dilakukan oleh Heri menyasar seorang nasabah yang membawa tas berisi uang senilai Rp 300 juta.

Beruntung, aksi pelaku digagalkan oleh satpam bank.

Namun, tetap saja tiga orang menjadi korban aksi penembakan brutal pelaku.

Ketiganya menjadi korban saat berusaha menggagalkan perampokan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved